Layanan Luring
1. Perekaman KTP-el
Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el. Pemohon wajib hadir secara langsung untuk dilakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Wajib hadir secara langsung
2. Pencetakan KTP Elektronik
Layanan ini melayani pencetakan ulang KTP elektronik bagi penduduk yang mengalami kerusakan, kehilangan, atau perubahan data kependudukan.
KTP Rusak:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP yang rusak
Perubahan Data:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
KTP lama
KTP Hilang:
Surat kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Layanan IKD bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital melalui aplikasi resmi. Pendaftaran dilakukan dengan pendampingan petugas di kantor kecamatan.
Persyaratan:
Memiliki KTP-el
HP Android
Email aktif
Nomor HP aktif




