Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN BLULUK
LAYANAN

Syarat - Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Syarat - Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Layanan Luring

Syarat - Syarat Pembuatan KK Baru Bagi Yang Baru Menikah

1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orangtua Masing - masing

2. Surat Pindah, jika alamat berbeda dengan alamat KK yang dimohonkan

3. Buku Nikah / Akta Perkawinan

4. Mengisi Formulir Permohonan KK Baru

 

NB :

- Sebaiknya sekaligus mengganti KTPEL yang dimiliki, karena status kawin dan alamat telah berubah

- dan Mengganti KK orangtua masing - masing karena telah keluar dari KK orangtua tersebut

 

Syarat -Syarat Pembuatan KK Baru Bagi Yang Baru Pindah Masuk

1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

2. Melaporkan SKPWNI tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (jika pindah antar kab/kota atau antar provinsi)

3. Mengisi Formulir Permohonan KK Baru

 

Syarat -Syarat Pembuatan KK Baru Bagi Yang Belum Pernah Memiliki KK

1. Melampirkan Dokumen - dokumen yang dimiliki seperi : Ijazah, Buku Nikah, KTP, Akta Kelahiran, dll

2. Mengisi Formulir Permohonan

  

Syarat -Syarat Penggantian KK Untuk Penambahan Anak :

1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copynya

2. Kutipan Akta Kelahiran

3. Mengisi Fomulir Perubahan KK

 

Syarat -Syarat Penggantian KK Untuk Penambahan Anggota Keluarga Lain :

1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copynya

2. Surat Pindah Anggota Keluarga Yang Akan ditambahkan

3. Mengisi Fomulir Perubahan KK

Layanan Lainnya

Layanan Administrasi KTP dan IKD

Website layanan administrasi KTP dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, mengajukan layanan, serta mengetahui persyaratan dan prosedur administrasi kependudukan secara cepat dan praktis.

Detail Layanan
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting