Syarat - Syarat Pembuatan KK Baru Bagi Yang Baru Menikah
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orangtua Masing - masing
2. Surat Pindah, jika alamat berbeda dengan alamat KK yang dimohonkan
3. Buku Nikah / Akta Perkawinan
4. Mengisi Formulir Permohonan KK Baru
NB :
- Sebaiknya sekaligus mengganti KTPEL yang dimiliki, karena status kawin dan alamat telah berubah
- dan Mengganti KK orangtua masing - masing karena telah keluar dari KK orangtua tersebut
Syarat -Syarat Pembuatan KK Baru Bagi Yang Baru Pindah Masuk
1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
2. Melaporkan SKPWNI tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (jika pindah antar kab/kota atau antar provinsi)
3. Mengisi Formulir Permohonan KK Baru
Syarat -Syarat Pembuatan KK Baru Bagi Yang Belum Pernah Memiliki KK
1. Melampirkan Dokumen - dokumen yang dimiliki seperi : Ijazah, Buku Nikah, KTP, Akta Kelahiran, dll
2. Mengisi Formulir Permohonan
Syarat -Syarat Penggantian KK Untuk Penambahan Anak :
1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copynya
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Mengisi Fomulir Perubahan KK
Syarat -Syarat Penggantian KK Untuk Penambahan Anggota Keluarga Lain :
1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copynya
2. Surat Pindah Anggota Keluarga Yang Akan ditambahkan
3. Mengisi Fomulir Perubahan KK



