BLULUK — Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan mengenang para korban yang gugur dalam rangkaian peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang menjadi bagian dari momentum untuk mengenang sejarah serta menghormati jasa dan pengorbanan para korban yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Melalui momentum ini, masyarakat diharapkan dapat terus menjaga nilai-nilai persatuan, kebangsaan, serta memperkuat semangat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengibaran bendera setengah tiang juga menjadi pengingat pentingnya memaknai sejarah secara bijaksana serta menjadikan perjalanan bangsa sebagai pembelajaran bagi generasi penerus.



